KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Perwakilan negara asing atau pejabat perwakilan negara asing atau badan internasional atau pejabat badan internasional mengajukan pembebasan dengan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan menyampaikan permohonan pengembalian yang disertai surat rekomendasi dan dilampiri bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
(2)
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang mencantumkan identitas berupa:
a.
nama; dan
b.
nomor identitas perpajakan,
pihak yang berhak memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Dalam hal Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:
a.
telah dicantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa nama perwakilan negara asing, badan internasional, atau pejabatnya; dan
b.
terbit sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025,
nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap telah dicantumkan.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sepanjang perwakilan negara asing atau pejabat perwakilan negara asing atau badan internasional atau pejabat badan internasional telah memiliki nomor identitas perpajakan pada saat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diajukan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.