KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi bagian dari nilai pengadaan barang dan/atau jasa oleh Instansi Pemerintah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 108.
(3)
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf i.
(4)
Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a.
Instansi Pemerintah yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; dan
b.
Instansi Pemerintah yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.