Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 128

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, dalam hal: a. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; b. nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah; dan/atau c. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tersebut disampaikan oleh pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan 2. kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya. (2) Atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. (4) Contoh format dokumen berupa surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.