KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Jumlah dasar pengenaan pajak dan Pajak Penghasilan yang tercantum dalam:
a.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26;
b.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi;
c.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2; dan
diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh.
(2)
Jumlah dasar pengenaan pajak, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam:
a.
Faktur Pajak;
b.
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
c.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,
diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh.
(3)
Pembulatan ke dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kurang dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
b.
sama dengan atau lebih dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.
(4)
Jumlah penghasilan kena pajak dan Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat diisi dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan hingga 2 (dua) digit nilai desimal.
(5)
Pembulatan hingga 2 (dua) digit nilai desimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kurang dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
b.
sama dengan atau lebih dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.
(6)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut pihak lain atau dibayar atau disetor sendiri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.