KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
pembuatan, pembetulan, dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 serta penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 atas Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26:
1.
Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-5/PJ/2024
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah; dan
2.
selain Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-2/PJ/2024
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26; dan
b.
atas kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang masih dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya:
1.
untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, maka atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
2.
untuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebelum Masa Pajak Desember 2024, maka atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa harus berurutan sampai dengan Masa Pajak Desember 2024; dan
3.
untuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2024, maka atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa harus berurutan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.