Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 130

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. pembuatan, pembetulan, dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 serta penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 atas Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26: 1. Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah; dan 2. selain Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26; dan b. atas kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang masih dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya: 1. untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, maka atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; 2. untuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebelum Masa Pajak Desember 2024, maka atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa harus berurutan sampai dengan Masa Pajak Desember 2024; dan 3. untuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2024, maka atas kelebihan penyetoran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.