KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
pembuatan, pembetulan, dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi serta penyampaian dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi atas Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi:
1.
Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
PER-5/PJ/2024
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah; dan
2.
selain Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan
b.
kewajiban pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya dianggap telah dilaksanakan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sepanjang Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sejak tanggal 1 Januari 2025 dan telah mendapat validasi pembayaran pajak atas:
1.
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya; dan
2.
penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.