KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
pembuatan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 oleh:
1.
Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dilaksanakan menggunakan aplikasi e-Faktur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2022
tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2022
tentang Faktur Pajak; dan
2.
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dilaksanakan menggunakan aplikasi VAT Refund for Tourists berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2019
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing;
b.
pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 atas Faktur Pajak yang dibuat sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dilaksanakan menggunakan aplikasi e-Faktur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2022
tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2022
tentang Faktur Pajak;
c.
pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 atas Faktur Pajak yang dibuat sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail atas penyerahan barang bawaan yang Pajak Pertambahan Nilai atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing, dilaksanakan menggunakan aplikasi VAT Refund for Tourists berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2019
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing;
d.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, yang dibuat menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), bukan merupakan Faktur Pajak;
e.
dalam hal pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dilakukan:
1.
sejak tanggal 1 Januari 2025 atas Faktur Pajak yang dibuat sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
2.
atas Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dibuatkan nota retur dan/atau nota pembatalan sejak tanggal 1 Januari 2025,
pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dilakukan tanpa memperhitungkan nota retur dan/atau nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan
f.
contoh mengenai pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.