Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 138

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: a. penyampaian dan/atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024 atau Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, menggunakan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya; b. penyampaian dan/atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024 atau Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi, menggunakan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi; dan c. penyampaian laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, menggunakan format laporan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PMK- 70/PMK.03/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.