KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
penyampaian dan/atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024 atau Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024, menggunakan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-30/PJ/2017
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya;
b.
penyampaian dan/atau pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024 atau Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi, menggunakan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-05/PJ/2014
tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi; dan
c.
penyampaian laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024, menggunakan format laporan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
79/PMK.02/2012
tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PMK-
70/PMK.03/2015
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
79/PMK.02/2012
tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.