KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2025 oleh Pengusaha Kena Pajak, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pihak Lain yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025, dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-29/PJ/2015
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-45/PJ/2010
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-10/PJ/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-45/PJ/2010
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2021
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/PJ/2023 tentang Perubahan Kode Objek Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-14/PJ/2022
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah dan bagi Pihak Lain;
b.
kewajiban penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2025 oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang yang tidak dipusatkan dilaksanakan dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang dan diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
c.
dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum Masa Pajak Januari 2025, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.