KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Oktober 2024 yang belum disampaikan; dan/atau
b.
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Oktober 2024,
dilaksanakan dengan menggunakan bentuk formulir dan isi Surat Pemberitahuan, serta sesuai dengan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.