KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah diterima lengkap namun belum diselesaikan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diproses berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-537/PJ./2000
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.