KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (39->4,4->40)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, bentuk dokumen perpajakan sehubungan dengan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a.
Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini;
b.
Bagian Tahun Pajak yang berakhir setelah Desember 2024; atau
c.
Tahun Pajak 2025,
yang dibuat dan/atau disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dianggap telah memenuhi ketentuan peraturan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.