TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Baru sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.