Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 12/2008

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-12/PJ/2008
Tahun
2008
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
13 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 5.335 karakter
  2. Pasal 2 2.318 karakter
  3. Pasal 3 227 karakter
  4. Pasal 4 293 karakter
  5. Pasal 5 251 karakter
  6. Pasal 6 273 karakter
  7. Pasal 7 217 karakter
  8. Pasal 8 285 karakter
  9. Pasal 9 429 karakter
  10. Pasal 10 389 karakter
  11. Pasal 11 272 karakter
  12. Pasal 12 1.098 karakter
  13. Pasal 13 350 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut