Permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksankan dan diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.