DJPPER-12/PJ/2009Peraturan Dirjen Pajak · 23 Feb 2009 · diambil 22 Sep 2026buka
DJPPER-12/PJ/2009Peraturan Dirjen Pajak · 23 Feb 2009 · diambil 22 Sep 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”