TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah.
(2)
Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(3)
Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah adalah 07.
(4)
Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011".
(5)
Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011".
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.