TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI
(1)
Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dengan Kode Transaksi 07, dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN.
(2)
Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP Pedagang Eceran dilaporkan dalam SPT Masa PPN 1111 Formulir AB pada butir I huruf B angka 2 yakni baris penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung.
(3)
Bagi PKP yang dalam menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, pelaporan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 selain dilaporkan dalam Formulir 1111 DM juga dirinci dalam Formulir 1111 A DM;
b.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran dilaporkan dalam Formulir 1111 DM kolom I huruf A yakni baris penyerahan barang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.