(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang selama Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3)
Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai memilih tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.