(1)
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan laporan hasil verifikasi.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari tahun 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(3)
Pelaksanaan verifikasi diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil verifikasi.
(5)
Verifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil verifikasi ditandatangani.
(6)
Seluruh kegiatan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini sudah harus selesai paling lambat akhir bulan Agustus 2014.
(7)
Laporan hasil verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung verifikasi disatukan dalam satu map dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.