Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN ATAS PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2014

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: a. memantau pelaksanaan kegiatan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai; b. membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai setiap bulan; dan c. menyampaikan laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur Peraturan Perpajakan I paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. (2) Laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.