(1)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
a.
memantau pelaksanaan kegiatan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai;
b.
membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai setiap bulan; dan
c.
menyampaikan laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Direktur Peraturan Perpajakan I paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
(2)
Laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.