(1)
Dalam hal kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya ternyata memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatalkan.
(2)
Untuk membatalkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi kembali.
(3)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil verifikasi.
(4)
Berdasarkan laporan hasil verifikasi dilakukan pembatalan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(5)
Hasil pembatalan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak dengan surat Kepala KPP dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.