BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas transaksi yang dilakukan oleh Penjual yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE secara langsung kepada Pembeli, PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Penjual.
(2)
Atas transaksi yang dilakukan oleh Penjual melalui PPMSE, PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Penjual atau PPMSE yang:
a.
ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan
b.
menerbitkan
commercial invoice, billing, order receipt
, atau dokumen sejenis.
(3)
Dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pem beli sesuai dengan keten tuan Pasal 3A Undang-Undang PPN.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.