Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas transaksi yang dilakukan oleh Penjual yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE secara langsung kepada Pembeli, PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Penjual. (2) Atas transaksi yang dilakukan oleh Penjual melalui PPMSE, PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Penjual atau PPMSE yang: a. ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan b. menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt , atau dokumen sejenis. (3) Dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pem beli sesuai dengan keten tuan Pasal 3A Undang-Undang PPN.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.