BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN.
(2)
Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
(3)
Penyebutan pemungutan PPN dalam bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan:
a.
secara terpisah dari Dasar Pengenaan Pajak; atau
b.
sebagai bagian dari nilai pembayaran.
(4)
Commercial invoice, billing, order receipt
, atau dokumen sejenis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang dibuat sesuai dengan kelaziman usaha Pemungut PPN PMSE.
(5)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.
(6)
Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b.
alamat posel (
email
) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(7)
Dalam hal bukti pungut PPN belum dapat mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau alamat posel (
email
), sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bukti pungut PPN dimaksud termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun Pembeli pada Sistem Elektronik Pemungut PPN PMSE memuat:
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli; atau
b.
alamat posel (
email
) Pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(8)
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.
BAB IV
PENYETORAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.