Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

BATASAN KRITERIA TERTENTU PEMUNGUT SERTA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 12/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk setiap Masa Pajak paling lama diterima oleh bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) Penyetoran PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara elektronik ke rekening kas negara melalui bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya di Indonesia; dan/ atau b. melalui cara lain yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Transaksi penyetoran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan kode billing Direktorat Jenderal Pajak yang diperoleh secara mandiri oleh Pemungut PPN PMSE melalui aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak yang terdapat pada aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Pemungut PPN PMSE dapat melakukan penyetoran PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan: a. mata uang Rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran; b. mata uang Dollar Amerika Serikat; atau c. mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Penggunaan mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan mata uang yang dipilih oleh Pemungut PPN PMSE di akun Pemungut PPN PMSE pada aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (6) Dalam hal penyetoran PPN dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau mata uang asing lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penyetoran dilakukan ke kas negara melalui bank persepsi mata uang asing atau lembaga persepsi lainnya yang melayani penerimaan negara dalam mata uang asing. (7) Penyetoran PPN yang dilakukan oleh Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal setor yang tertera pada bukti penerimaan negara. (8) Tata cara penyetoran PPN dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau mata uang asing lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (9) Dalam hal masih terdapat PPN yang telah dipungut oleh Pelaku Usaha PMSE yang telah dicabut penunjukannya sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tetapi belum disetorkan, PPN yang telah dipungut wajib disetorkan ke kas negara.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.