Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak dikelompokkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha. (2) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan dalam: a. kepentingan mendukung pengambilan kebijakan; b. kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi; c. penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; dan/atau d. kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (3) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha; c. Wajib Pajak Badan; dan d. Wajib Pajak Instansi Pemerintah, menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. (4) Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan: a. pejabat dan penyelenggara negara; b. pegawai Aparatur Sipil Negara; c. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; e. pegawai swasta; f. pensiunan Pegawai Negeri Sipil/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional; h. orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya; dan i. orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.