Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pertama kali dilakukan oleh: a. Wajib Pajak pada saat pendaftaran sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak pada saat pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.