Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk pertama kali dilakukan oleh:
a.
Wajib Pajak pada saat pendaftaran sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak; atau
b.
Direktur Jenderal Pajak pada saat pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.