(1)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha secara jabatan bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat Klasifikasi Lapangan Usaha yang tidak dapat diidentifikasikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.