Wajib Pajak melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha dalam hal terdapat perubahan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak melalui perubahan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.