BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pihak Lain.
(3)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(4)
Atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atau tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II
PENUNJUKAN PIHAK LAIN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.