BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(1)
Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terhadap Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagai Pihak Lain.
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.