BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(1)
Atas transaksi yang dilakukan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) secara langsung kepada Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dimaksud.
(2)
Atas transaksi yang dilakukan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri yang:
a.
ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b.
menerbitkan faktur penjualan (
commercial invoice
), tagihan (
billing
), tanda terima pemesanan (
order receipt
), atau dokumen sejenis.
(3)
Dalam hal pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri belum ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.