Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membuat bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa faktur penjualan ( commercial invoice ), tagihan ( billing ), tanda terima pemesanan ( order receipt ), atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran. (3) Penyebutan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dalam bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan: a. secara terpisah dari dasar pengenaan pajak; atau b. sebagai bagian dari nilai pembayaran. (4) Faktur penjualan ( commercial invoic e), tagihan ( billing ), tanda terima pemesanan ( order receipt ), atau dokumen sejenis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang dibuat sesuai dengan kelaziman usaha Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (5) Dalam hal pengusaha kena pajak sebagai Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa bermaksud untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai, pengusaha kena pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, atau alamat pos elektronik (email) Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, kepada Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk dicantumkan dalam bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai. (6) Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang mencantumkan: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. alamat pos elektronik ( email ) Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (7) Dalam hal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai belum dapat mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, atau alamat pos elektronik ( email ) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai dimaksud termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa pada Sistem Elektronik Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memuat: a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa; atau b. alamat pos elektronik ( email ) Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (8) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan. BAB IV PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.