BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(1)
Apabila dalam suatu Masa Pajak jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang disetorkan kurang dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor, atas kekurangan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud wajib disetorkan ke kas negara untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
(2)
Apabila dalam suatu Masa Pajak jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang disetorkan melebihi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor, maka:
a.
bagi Pihak Lain Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), selisih lebih antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor merupakan kelebihan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang harus dikompensasikan; dan
b.
bagi Pihak Lain Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), atas selisih lebih antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor merupakan kelebihan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang hanya dapat diajukan pengembalian kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.