Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Apabila dalam suatu Masa Pajak jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang disetorkan kurang dari jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor, atas kekurangan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud wajib disetorkan ke kas negara untuk Masa Pajak yang bersangkutan. (2) Apabila dalam suatu Masa Pajak jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang disetorkan melebihi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor, maka: a. bagi Pihak Lain Luar Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), selisih lebih antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor merupakan kelebihan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang harus dikompensasikan; dan b. bagi Pihak Lain Dalam Negeri yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), atas selisih lebih antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor merupakan kelebihan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang hanya dapat diajukan pengembalian kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.