Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang Bukan Merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dibuat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c paling sedikit berisi: a. nama Pihak Lain dan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Masa Pajak yang bersangkutan; dan c. tanda tangan Pihak Lain atau kuasa Pihak Lain (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat data mengenai: a. jumlah Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa; b. jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan d. rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (4) Rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat: a. nomor bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai; b. tanggal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai; c. jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; d. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. nama Pemanfaat Barang atau Pemanfaat Jasa; f. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas kependudukan Pemanfaat Barang atau Pemanfaat Jasa, dalam hal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas kependudukan dimaksud; g. nomor telepon Pemanfaat Barang atau Pemanfaat Jasa, dalam hal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai mencantumkan nomor telepon dimaksud; dan h. alamat pos elektronik ( email ) Pemanfaat Barang atau Pemanfaat Jasa. (5) Rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk elektronik. (6) Contoh format Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta petunjuk pengisiannya, tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.