BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
(1)
Dalam hal Pihak Lain belum dapat menyampaikan rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh perbedaan antara sistem Pihak Lain dengan Portal Wajib Pajak yang membutuhkan waktu untuk penyesuaian, Pihak Lain dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) secara digunggung sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
(2)
Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Lain melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melengkapi rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.