Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DALAM RANGKA PELAKSANAANSISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dokumen/produk perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan/atau dokumen/produk perpajakan lainnya yang diterbitkan/diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan sah dan berlaku. (2) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, bentuk dokumen perpajakan sehubungan dengan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, yang telah dilaksanakan melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dianggap telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.