Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian. (2) Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan. (3) Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat Permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak. (4) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen- dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan. (5) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima. (6) Dalam hal permohonan pengembalian diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan. (7) Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.