Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 122/2006

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER - 122/PJ./2006
Tahun
2006
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
14 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.745 karakter
  2. Pasal 2 247 karakter
  3. Pasal 3 3.810 karakter
  4. Pasal 4 2.019 karakter
  5. Pasal 5 1.587 karakter
  6. Pasal 6 797 karakter
  7. Pasal 7 904 karakter
  8. Pasal 8 304 karakter
  9. Pasal 9 426 karakter
  10. Pasal 10 257 karakter
  11. Pasal 11 760 karakter
  12. Pasal 12 274 karakter
  13. Pasal 13 898 karakter
  14. Pasal 14 354 karakter

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh