JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan yang meliputi semua jenis pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.