JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Untuk permohonan pengembalian yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan;
b.
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.