Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya.
3.
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan Lapangan untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
4.
Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah Pemeriksaan Lapangan untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
5.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
6.
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis dan masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada pemeriksaan pajak sebelumnya.
7.
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel pada tempat atau ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, barang, dan/atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dengan tujuan agar tidak dipindahtangankan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
8.
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak adalah kepala unit Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melakukan pemeriksaan.
9.
Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak sebagai bukti bahwa pemegang kartu tersebut adalah seorang Pemeriksa Pajak.
10.
Tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen adalah tempat yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen dan/atau yang diselenggarakan oleh pihak lain.
11.
Hasil pengolahan data elektronik adalah data yang sifat dan bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan lainnya dan/atau data yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik.
12.
Tenaga Ahli adalah seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan.
13.
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
14.
Tim Pembahas adalah tim yang bertugas untuk membahas perbedaan yang signifikan antara temuan pemeriksaan lapangan dan tanggapan Wajib Pajak, yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak.
BAB II
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.