Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 22 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dinyatakan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP
Diubah oleh
PER-DJP 176/2006 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-123/PJ./2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-123/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan diubah sebagai berikut :”
Catatan: nomor peraturan yang diubah tidak terbaca otomatis dari kalimat ini; nomornya diambil dari judul.