Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dikirim Surat Peringatan I pada hari berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen terlampaui. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya. (3) Jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masing-masing Surat Peringatan. (4) Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak selalu dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Dipinjam yang berisi perincian buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen- dokumen yang belum dipinjamkan. (5) Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.