(1)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dikirim Surat Peringatan I pada hari berikutnya setelah batas waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen terlampaui.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya.
(3)
Jangka waktu penyerahan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masing-masing Surat Peringatan.
(4)
Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak selalu dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Dipinjam yang berisi perincian buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen- dokumen yang belum dipinjamkan.
(5)
Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.