(1)
Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko baik Analisis Risiko Kualitatif maupun Analisis Risiko Kuantitatif, sebagaimana terdapat Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan berikutnya atau ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi pemeriksaan berikutnya.
(3)
Apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dimintakan restitusi oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan, atau ruang lingkup pemeriksaan dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi.
(4)
Apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang kelebihan pembayaran pajaknya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.