(1)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berubah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, tingkat risiko dapat berubah :
1.
dari risiko rendah atau menengah ke risiko tinggi; atau
2.
dari risiko tinggi ke risiko rendah atau menengah;
b.
Untuk Pengusaha Kena Pajak selain yang melakukan kegiatan tertentu, tingkat risiko dapat berubah :
1.
dari risiko rendah ke risiko menengah atau ke risiko tinggi;
2.
dari risiko menengah ke risiko tinggi;
3.
dari risiko tinggi ke risiko menengah atau rendah; atau
4.
dari risiko menengah ke risiko rendah;
(2)
Perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdampak pada pemeriksaan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dimintakan restitusi, perubahan tingkat risiko akan berdampak pada ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi;
b.
apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang kelebihan pembayaran pajaknya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, perubahan tingkat risiko akan berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan.
(3)
Perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.