Untuk Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang sampai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum diselesaikan, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.