(1)
Dalam hal terjadi perubahan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan perubahan risiko tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak, bersamaan dengan pengiriman surat ketetapan pajak.
(2)
Pemberitahuan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.