Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
2.
e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Aplikasi e-SPT Tahunan adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk membuat e-SPT Tahunan;
4.
e-SPT Tahunan tahun 2009 adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
5.
e-SPT Tahunan tahun 2010 adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.