Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2010

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

1. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk formulir kertas ( hardcopy ) atau e-SPT Tahunan. 2. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk e-SPT Tahunan maka: a. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2009. b. Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2010. c. Wajib Pajak Orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2009 dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasa l 3 Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juga berlaku bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.