1.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk formulir kertas (
hardcopy
) atau e-SPT Tahunan.
2.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk e-SPT Tahunan maka:
a.
Wajib Pajak Badan dapat menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2009.
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2010.
c.
Wajib Pajak Orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2009 dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasa
l 3
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juga berlaku bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.